Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for 2016

Awal Karir. Lahir di Seattle pada 28 Oktober 1955. Kakeknya adalah J.W. Maxwell, presiden bank nasional pada jamannya, sementara sang ayah bekerja sebagai pengacara sukses. Namun alih-alih menjadi bocah kaya yang manja, Gates muda sudah menunjukkan kecerdasannya di bidang matematika dan fisika.
Ketertarikan Gates pada komputer berawal di umur 13 tahun. Kebetulan tempat ia sekolah memiliki DEC PDP-10, sebuah komputer yang saat itu cuma dimiliki kalangan terbatas, seperti lembaga pendidikan atau pemerintahan. Bil bersama sahabatnya Paul Allen bisa menghabiskan waktu berjam-jam didepan komputer, yang sering kali membuat mereka lalai mengerjakan PR, dan bolos dari kelas. Namun minat, dan keahlian komputer mereka pun semakin terasah. Di tahun 1970, Bill dan Paul  sudah mendirikan sebuah software yang disebut Traf-O-Data, meskipun skalanyamasih kecil, dan sudah bubar sebelum mereka lulus SMA.
Tahun 1973, Bill dan Paul masuk kuliah di Harvard University. Karena tidak tahu jurusan yang cocok, Bill memilih jurusan hukum. Namun seperti halnya di SMA, Bill dan Paul lebih banyak menghabiskan waktu dipusat komputer kampus. Sampai akhirnya titik awal kecemerlangan karier mereka datang.
Diedisi Januari 1975, majalah Popular Electronics memuat artikel tentang Altair 8800 buatan MITS. Altair 8800 adalah sebuah komputer skala kecil yang dikemudian hari sering disebut sebagai cikal bakal PC. setelah membaca artikel itu, Gates langsung menghubungi MITS, dan mengatakan kalau ia memiliki sistem operasi yang cocok untuk Altair 8800. Padahal itu bohong, karena saat itu ia sama sekali belum membuat sistem operasi. Namun Gates dan Allen berhasil membuat sistem operasi berbasis Basic dalam waktu 8 minggu, dan sukses mendemonstrasikannya didepan petinggi MITS. Sistem operasi yang disebut Altair Basic akhirnya digunakan MITS sebagai sistem operasi Altair 8800.
Altair 880 sendiri meraih sukses besar, terjual ribuan unit dibulan pertama penjualannya. dengan kesuksesan tersebut , Bill semakin yakin untuk berkecimpung didunia software. Bangku kuliah yang memasuki tahun ketiga ia tinggalkan, dan bersama Paul Allen mendirikan Microsoft.
Perjalanan Karier
NAMUN momen paling penting dari keberhasilan Bill Gates adalah ketika ia berhasil menyediakan sistem operasi untuk IBM PC di tahun 1980 (IBM PC adalah komputer yang ditujukan pada perorangan, bukan kelas korporat seperti yang umum kala itu). Sebenarnya kesuksesan ini juga berbau keberuntungan . Saat itu Bill Gates lebih berfungsi sebagai mediator antara IBM dan Digital Research, sebuah perusahaan software terkenal kala itu. Digital Research memiliki sistem operasi CP/M yang bisa digunakan untuk komputer dengan komponen bervariasi; suatu hal yang menjadi karakteristik penting dari IBM PC. Namun pembicaraaan IBM dengan Digital Research menemui jalan buntu, yang konon disebabkan keengganan Digital Research untuk membuat CP/M ekslusif hanya untuk IBM PC.
Pada situasi seperti itu naluri bisnis Bill Gates kembali berjalan. Daripada IBM menggunakan CP/M, Bill Gates menawarkan sebuah sistem operasi lain yang disebut QDOS. QDOS kompatibel dengan CP/M, sehingga memiliki keunggulan layaknya CP/M. IBM punsetuju menggunakan QDOS, dan mengubah namanya menjadi  PC-DOS.
Namun perlu dicatat kalau QDOS bukanlah buatan Bill Gates, atau Microsoft. Bill membeli lisensi QDOS dengan harga US$ 50 ribu dari Seattle Computer Products. Jadi, Bill Gates pada dasarnya cuma membeli QDOS (dengan harga murah), lalu melisensi ulang ke IBM; suatu langkah yang dikemudian hari sering dilakukan Microsoft, dan menjadi kontroversi tersendiri.
Karena platform PC IBM bersifat terbuka, tidak lama kemudian muncul beragam PC dari berbagai pabrikan. Kembali, naluri bisnis Bill muncul. Secara agresif, Microsoft menawarkan QDOS ke pabrikan lain,dengan mengganti namanya menjadi MS-DOS, atau sesuai nama pabrikan PC. Sebagai contoh, MS-DOS yang digunakan PC Compaq dinamakan Compaq DOS, untuk PC Tandy menjadi Tandy DOS, dsb. Microsoft pun menjadi berkembang dari perusahaan kecil menjadi salah satu pemain utama bisnis software kala itu.
Tahun 1985, Microsoft mulai mengembangkan sistem operasi dengan  GUI (berbasis grafik, tidak teks seperti MS-DOS) yang dinamakan Windows. Windows versi 1.0 dan 2.0 tidak terlalu sukses karena kalah bersaing dengan Apple macintosh. Barulah ditahun 1990, Microsoft meraih sukses besar dengan Windows versi 3.0. Dengan tampilan grafis yang lebih bagus, dukungan terhadap multitasking, dan kestabilan yang dapat diandalkan, Windows 3.0 terjual 100 ribu copy dalam dua minggu pertama kemunculannya. Kesuksesan terus diraih dengan produk seperti Windows 95, atau Office, dan Microsoft pun menjelma sebagai perusahaan software terbesar didunia. Sejak saat itulah, Microsoft dan Bill Gates berhasil menguasai dunia.
Akhir Sebuah Perjalananan
KESUKSESAN Microsoft tak pelak meroketkan nama Bill Gates. Majalah Time menyebut Bill Gates sebagai satu dari 100 tokoh paling berpengaruh diabad 20. lalu berdasarkan polling dimajalah New Statement, Gates terpilih diperingkat 8 sebagai “Heroes of Our time”.
Jumlah kekayaan Gates pun meroket. Ditahun 1999, Gates menjadi orang Amerika pertama yang harta kekayaannya mencapai US$ 100 milyar, atau hampir Rp 1000,- trilyun. Namun jumlah tersebut kini “tinggal” US$ 50 milyar. Bukan untuk foya-foya, tetapi Gates menyumbangkan setengah hartanya untuk kegiatan amal. Dibawah gerakan Bill & Melinda Gates Foundation yang ia dirikan bersama isterinya, Gates banyak menyumbang untuk beasiswa, penelitian AIDS, dan pengobatan penyakit dinegara berkembang. Gates sendiri mengaku akan mencurahkanwaktunya diyayasan tersebut setelah pensiun nanti.

Tugas softskill menceritakan tokoh IT

.Teknologi Komunikasi pada zaman permulaan

1. Zaman Pra Mekanik (3000 SM – 1450 M)
   terdapat 4 periode :
a)    Periode s.d 3000 SM
Cara manusia berkomunikasi masih terbatas pada pengenalan bentuk yang mereka temukan. Komunikasi dengan menggunakan gambar di dinding gua yang menceritakan tentang cara berburu,bahasa yag digunakan adalah dengusan,isyarat,dan gerakan tangan seperti bergendang
b)   Periode 3000 SM
Bangsa Sumeria utk pertama kalinya menggunakan tulisan dalam berkomunikasi. Dengan menggunakan tulisan sebagai alat berupa symbol (huruf piktograf)


c)    Periode 2900 M
Bangsa mesir kuno telah menggunakan huruf Hieroglif utk berkomunikasi. Huruf Hieroglif terdiri dr symbol objek seperti perkakas,binatang/ kapal. Huruf hieroglif juga menggunakan symbol ide / emosi seperti gerakan,waktu,perasaan gembira.


d)   Periode 500 SM
Bangsa mesir kuno sudah menggunakan serat papyrus. Kertas yg terbuat dr serat pohon papyrus yg pada zaman dahulu bnyak terdapat d sepanjang sungai nil
e)    Periode 105 M
Bangsa Cina menemukan kertas yang terbuat dr serat bamboo
2. Zaman Mekanik (1450 M – 1870 M)
    Ditemukan mesin cetak I oleh Johann Guttenberg maka utk pertama kalinya buku dapat
    dicetak. Ditemukannya mesin hitung mekanik yg diberi nama dg analytical engine . Dana
    yang terakhir kalkulator mekanik (+ - x : ) 


ABACUS/SEMPOA
Sempoa atau sipoa atau dekak-dekak adalah alat kuno untuk berhitung yang dibuat dari rangka kayu dengan sederetan poros berisi manik-manik yang bisa digeser-geserkan. Sempoa digunakan untuk melakukan operasi aritmetika seperti penjumlahanpenguranganperkalianpembagian dan akar kuadrat.
Sempoa telah digunakan berabad-abad sebelum dikenalnya sistem bilangan Hindu Arab dan sampai sekarang masih digunakan pedagang di berbagai belahan dunia seperti di Tiongkok.

Sempoa sering digunakan sebagai alat hitung bagi tuna netra karena manik-manik pada sempoa dapat dengan mudah dirasakan dengan jari-jari. Sehelai kain lembut atau selembar karet biasanya diletakkan dibawah sempoa untuk mencegah manik-manik bergerak secara tidak sengaja

3. Zaman Elektromekanik (1870 M – 1940 M)
   Pada zaman ini ditemukannya arus listrik
   Samuel F.B Morse penemu telegraf. Alexander Graham Bell penemu telepon, Guglielmo
  Marconi
 penemu Radio, John Lodie Braid penemu Televisi. Ada pula mesin elektronik
   yaitu mesin computer yg diberi nama Mark I. Dg P = 1,5 cm, L = 60 cm ,T = 2,5 m dan
   berat 5 ton.
4.Zaman Elektronik (1940 M – sekarang )
   Pada zaman ini ditemukannya tabung hampa udara, satelit, computer I yg d beri nama
   ENIAC, EDVAC ,UNIVAC

ABACUS/SEMPOA


B.Sejarah Perkembangan Komputer
  
 Alat Hitung Tradisional    Pada zaman dahulu, manusia sudah terbiasa menggunakan alat bantu dalam perhitungan. Alat hitung pada zaman dahulu seperti batu, jari, kertas, kuipus (symbol tali utk berhitung) yang d temukan d Indian Inka (amerika serikat) dan sempoa (abacus) yg ditemukan d pulau selamis (mesir). Abacus digunakan utk perhitungan seperti penambahan, pengurangan, perkalian, perhitungan pangkat 2 ,dan akar pangkat dua
 
1.     Komputer Generasi I Ciri ciri :
- di buat utk kebutuhan perng dunia ke II
- menggunakan bahasa mesin sehingga computer sulit di program
- cepat panas sehingga memerlukan pendingin
- system operasi dibuat secara spesifik utk tugas tertentu
- media penyimpanan terdapat beberapa slinder magnetic
- komponen utama “TUBE VACUM (tabung hampa udara)”
- harganya mahal
- daya nya besar
- kecepatan dibatasi (lambat)
- bahasa mesin menggunakan kode biner
- cth : Mark I-III, UNIVAC I-II, EDVAC,ENIAC

2.    Komputer Generasi IICiri – ciri:
- Tube vacum diganti Transistor
- bahasa mesin diganti dg bahasa assembly
- menggunakan bahasa pemograman COBOL dan FORTRAN
- ukuran computernya lebih kecil dr generasi pertama
- proses operasi sudah cepat dapat memproses jutaan operasi per detik
- daya listriknya kecil (hemat energy)
- media penyimpanan berupa disket dan memori
- cth : Larc, UNIVAC III 
  Kelemahan dr Larc : harganya sangat mahal dan terlalu kompleks utk menangani
  kebutuhan kumpulasi bisnis sehingga kurang popular
 
3.    Komputer Generasi III
Ciri-ciri :
- komponen utama IC (integrated circuit) ditemukan oleh Jack Kilby , IC berhasil menggantikan transistor karena mempunyai kelemahan yaitu menghasilkan panas yg cukup besar yg berpotensi merusk bagian computer lain
- ukuran semakin kecil
- daya makin kecil
- meggunakan system operasi yg memungkinkan mesin menjalankan berbagai program serentak
- media penyimpanan berupa disket dan memori
- cth :UNIVAC 1109 dan Chip chip

4.    Komputer Generasi IV
Ciri – ciri :- komponen utama mikroprosesor
- ukurannya lebih kecil
- harganya murah
- programmnya mudah dimengerti
- cth : IBM 370, APPLE II




https://prezi.com/q_ibz213n5jc/elektronik/

MASA PRA MEKANIK

 Waktu itu, saya dibeeri tugas oleh dosen  saya untuk mewawancarai seorang tokoh yang berprestasi. Akhirnya saya memutuskan untuk mewawancarai salah seorang guru di sekolah saya. Beliau bernama bapak Yudhistira Ria M,pd. Beliau telah mendapatkan banyak penghargaan dalam bidang seni, terutama karikatur, sehingga menarik minat kami untuk emngenal beliau lebih jauh.

Berikut wawancaranya :


 Assalamualaikum wr wb
kali ini saya sudah bersama bapak salah satu guru di SMAN 99 Jakarta. yakni bapak Yudhistira Ria M,pd, berikut wawancara kami :

Penanya : “ Kira-kira sudah berapa lama mengabdi sebagai guru di SMA 99 Negeri jakarta dan dari tahun berapa ? “

Narasumber : “ Kalau di Sma 99 baru 7 tahun. mulai dari tahun 1986 “

Penanya : ” Apa saja prestasi yang sudah bapak dapatkan dibidang seni ? ”

Narasumber : ” Kalau di bidang seni ada yang regional, tingkat nasional sama internasional. Kalau regional itu membuat poster terbaik se-Madura, kemudian di regionalnya Jawa Timur dan nasional juga sama. Tapi kalau di internasionalnya, kebanyakan menang di lomba karikatur. Diantaranya di Belgia, Aljazair, kemudian di Jepang, yang di Belgia itu dua kali, aljazair satu kali, dan di Jepang itu tiga kali. Semuanya penerimaan hadiah di ambil disana.

Penanya : ” Dari sekian prestasi, tentunya ada yang paling berkesan. Apa prestasi yang berkesan bagi bapak ? ”

Narasumber : ” Untuk penghargaan seni, itu saya lebih berkesan kepada lembaga-lembaga yang di adakan diluar negeri. Karena tingkat apresiasinya, baik penghargaan terhadap seninya, maupun pemberian reward kepada pelaku seninya itu lebih besar. Diantaranya itu saya di Belgia, itu saya pernah menerima hadiah sebesar 60 juta. Sedangkan di Indonesia, atau katakan secara regional, yang dilakukan lembaga pendidikan itu maksimal 1 juta dan rata dari Rp. 300.000- Rp. 500.000.

Penanya : ” Kapan tahun terakhir lomba yang bapak ikuti di luar negeri ? ”

Narasumber : ” Tahun yang mengikuti diluar negeri itu tahun 2006, mendapatkan satu grand prizedengan hadiah sebesar 60 juta, itu di Belgia, di knok wese.

Penanya : “ Bagaimana ceritanya bapak bisa memenangkan lomba karikatur di Jepang secara internasional ? “

Narasumber : “ Pertama, kan sekarang sudah dunianya IT, sehingga saya membuka file, ternyata diluar negeri itu ada lomba-lomba yang patut diikuti oleh seluruh pelaku seni. Diantaranya berupa karikatur, dan saya bukan istilahnya mencoba, tetapi langsung membuat suatu karya yang murni. Dan alhamdulillah Allah merahmati saya sehingga saya menjadi satu-satunya di Indonesia pemenang lomba karikatur di sana setiap tahunnya.

Penanya : “ Apakah lomba di Jepang itu mewakili SMA Negeri 99 Jakarta atau Jawa Timur atau lainnya  pak ? “

Narasumber : “ Seperti yang saya sampaikan tadi, itu merupakan suatu bentuk inisiatif. Buka-buka internet, ternyata ada. Dengan begitu berarti saya mengikuti secara pribadi. Nah,  Yang saya maksudkan tadi, tingkat penghargaan dari pemerintah atau dilingkungan kita itu lebih besar diluar. Seandainya itu lebih besar disini ketika saya dikatakan membawa nama harum Indonesia, membawa nama harum Jawa Timur, atau kabupaten Bangkalan, mestinya saya mendapatkan reward tambahan. Ternyata tidak, dibiarkan begitu saja.

Penanya : ” Sejak kapan bapak sudah menyukai seni karikatur ? ”

Narasumber : ” Saya awalnya menjadi direksi di Jawa Pos, kemudian di Surya, kemudian di Morandum. Dan disana saya sering meng edit karya-karya orang yang dikirim, hingga saya menjadi direkturnya, sehingga saya mempunyai semacam bentuk kepahaman, kriteria apa yang perlu atau dan patut ditampilkan sebagai karikatur atau kartun. Sebab kartun dengan karikatur itu beda. Kalau kartun lebih di arahkan kepada sisi humornya, sedangkan karikatur,  ada sisi humor dan ada sisi kritiknya.

Penanya : ” Bagaimana pandangan bapak terhadap minat siswa dibidang karikatur tersebut ? ”

Narasumber : ” Sementara waktu, karena gurunya sendiri atau didalam pembelajaran tidak ada yang di khususkan di bidang kartun, sehingga saya tidak bisa mengatakan kalau anak-anak tidak berminat, tapi justru sistemnya yang tidak memberi peluang untuk anak berminat ”

Penanya : ” Lalau apa harapan bapak kedepan dalam minat siswa dalam bidang karikatur ini ? ”

Narasumber : ” Harapan saya ada kurikulum yang memberikan peluang, sehingga anak yang mempunyai talenta untuk karikatur dan kartun itu bisa terakumulasi dengan bagus. Sementara di SMA 99 kan ada guru yang menghuni. Dan dengan adanya materi semacam itu, saya rasa tepat, akan mencetak anak-anak yang tidak hanya gurunya saja yang berprestasi, tapi lebih diharapkan siswa sebagai generasi penerus. ”

Demikian perbincangan kami dengan bapak Yudhistira, selaku guru seni di SMAN 99 Jakarta
Terimakasih
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan ini adalah hasil laporan wawancara tadi.


Bapak Yudhistira Ria M,pd adalah salah satu guru di SMAN 99 Bangkalan. Beliau sudah 7 tahun mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 1986. Sudah banyak prestasi yang beliau dapatkan, seperti lomba membuat poster terbaik se-Maduira hingga lomba karikatur yang di adakan di Belgia, Aljazair, dan Jepang. Terakhir kali bapak Yudhistira mengikuti lomba internasional pada tahun 2006 dan memenangkan grand prize sebesar Rp. 60.000.000 .
            Awal beliau mengikuti lomba internasional, yakni saat membuka file di Internet. Dan bapakYudhistira melihat berbagai lomba yang patut untuk ikuti. Dan berkat rahmat Allah, baliau selalu menjadi satu-satunya pemenang dari Indonesia.
            Minat beliau pada seni karikatur dimulai sejak menjadi direksi di Jawa Pos, kemudian di Surya, dan di Morandum. Dan disana beliau sering meng edit karya-karya orang yang dikirim, hingga mempunyai semacam bentuk kepahaman tersendiri mengenai kartun dan karikatur.
Namun sayang, pemerintah kurang memperhatikan seni, sehingga apresiasi lembaga-lembaga diluar negeri dalam bidang seni lebih tinggi dari pada di Indonesia,
baik penghargaan terhadap seninya, maupun pemberian reward kepada pelaku seninya. bapakYudhistira mendapatkan grand prize sebesar Rp. 60.000.000 dari lomba yang dimenangkannya di Belgia, sedangkan lomba di tingkat regional, maksimal hanya mendapatkan Rp. 1.000.000, dan rata-rata hanya berkisar Rp.300.000-Rp.500.000.
        Beliau berharap, agar ada kurikulum yang memberikan peluang, sehingga anak yang mempunyai talenta untuk karikatur dan kartun bisa terakumulasi dengan bagus. Dan akan mencetak anak-anak yang lebih berprestasi dari gurunya, karena mereka adalah generasi penerus bangsa.

Essay wawancara

REVIEW CAPTAIN AMERICA : CIVIL WAR

4/29/2016

Sekarang memang zamannya super hero vs super hero. Mungkin super hero vs penjahat sudah terlalu mainstream kali ya. Makanya pertarungan antar pahlawan super menjadi sangat menarik. Sebelumnya saya sudah membahas Batman vs Superman. Dan kali ini yang ditunggu - tunggu sama manic super hero seantero dunia, Captain America : Civil War.

Dengan mengusung pertempuran antar super hero, film besutan Marvel Studio ini sudah ditunggu - tunggu untuk ditonton. Apalagi di teasernya muncul sosok - sosok super hero baru lainnya. Membuat semakin penasaran dan sabar dalam menunggu.

Namun saya sedikit bingung menyebutnya, film ini sekuel kelanjutan dari Captain America : Winter Soldier sebelumnya atau kelanjutan dari The Avenger. Sulit memang, karena kalau kita lihat film super heronya Marvel ceritanya nyambung semua. Dari Captain America, Iron Man, The Avenger.


Sang Kapten dan Super Hero Kriminal



Dibandingkan Batman vs Superman, kekuatan cerita Captain America ini lebih kuat dan lebih rasional. Bahasa awamnya : mudah dimengerti alur ceritanya. Dimulai dari perbedaan pandangan tentang perjanjian sokovia yang mengatur super hero dibawah supervisi pemerintah. Akhirnya super hero terbagi menjadi dua blok, yang setuju dan yang tidak.

Bagi yang tidak setuju, maka aktivitas mereka yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah maka dianggap sebagai tindakan kriminal. Captain America yang tidak sepakat dengan hal itu makin dibuat terdesak saat temannya Bucky, si Winter Soldier dijadikan target operasi. Akhirnya sang kapten dan beberapa super hero lainnya menjadi grup kriminal yang harus dihentikan.

Sang kapten pun tetap mengikuti instingnya. Mencari kebenaran yang sebenarnya terjadi. Walaupun ia harus rela melawan teman super hero lain yang dikepalai oleh Iron Man. Ia juga harus merelakan teman grupnya masuk penjara khusus super hero.

Disinilah kita bisa melihat sisi kepemimpinan dari seorang Captain Amerika. Bagaimana ia memposisikan diri sebagai super hero, pemimpin, prajurit dan sebagai sahabat.

Dari segi cerita, saya kira film ini sudah cukup kuat. Tidak ada missing part ataupun part yang membuat kita bingung ke antah berantah. Semuanya saya rasa sudah cukup pas.

Super Hero Baru



Tidak bisa dipungkiri, hal yang satu ini menjadi daya tarik tambahan film ini. Ada beberapa hero baru yang dimunculkan. Tidak baru sih sebenarnya, tapi kalau digabungin ke super hero Avenger, ini baru. Walaupun part mereka sedikit tapi cukup membuat kita puas dengan keunikan yang mereka miliki.

Sebut saja ada Black Panther, Ant Man, dan Spiderman meramaikan perang kali ini. Kalau Black Panther dan Ant Man, super hero ini sedikit asing bagi saya. Mungkin karena saya bukan pembaca setia komik Marvel atau nonton filmnya, makanya saya asing. Tapi kalau Spiderman, siapa yang tidak tahu si super hero berjaring laba laba ini.

Jangan salah, debut pertama mereka ini bakal membuat anda terhibur. Anda akan disuguhkan aksi combat fighting keren dari Black Panther. Sedangkan Ant Man dan Spiderman, anda akan dibuat ketawa karena aksi kocak mereka. Apalagi si Spiderman yang masih anak umur belasan tahun. Baru pertama kali lkut ikutan perang.

Review capten america tentang ke pemimpinanya

Vidio 1
katherine robinson
https://www.youtube.com/watch?v=2Z26ye_7G2M
1.definisi human menurut buno's?

  • human adalah makhluk yang pasti memiliki masa lalu yang buruk dalam hidupnya
2.kunci kebahagian sebagai human munurut bruno's
  • dia sekarang membatu orang orang yang sedang mengalami depresi,strees,dan trauma
  • selalu belajar dari masa lalunya
3.kesimpulan definisi human
jadi kesimpulan dai definisi human adalah manusia pasti memiliki masa lalu yang buruk dari masa lalu yang buruk itu sampai ada yang trauma,ingin bunuh diri,menjadi tertutup sama orang orang tidak makan dan berhenti beebcara manusia harus bisa meupakan trauma teresebut dan kita memulai dengan kehidupan baru yang lebih baik



Vidio 2
bruno's
https://www.youtube.com/watch?v=Rl9wZ6f4TQU
1.apa definisi human

  • manusia adalah makhluk yang tidak sempurna karena setiap orang pasti memiliki kekurangan masing masing 
2.kunci kebahagian sebagai humam
  • dia sangat beruntung karena walaupun dia kehilangan kaki dia tetap kuat secara mental
  • dia bangga karena dia memiliki keluarga hebat yaitu ayah dan ibunya
  • dia selalu bersyukur
3.kesimpulan definisi human 
  • jadi kesimpulan dari definisi human itu adalah di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna karena setiap orang memiliki kekuranganya masing masing baik itu fisik mental dan spriual tetapi kebanyakn orang berpikir berpikir mhereka bebas padahal tidak.kita sebagai manusia hidup di bumi ini untuk mempelajari sesuatu dan kita tidak harus mendapatkan hal yang sempurna karena didalam alam ini tidak ada yang sempurna
https://www.youtube.com/watch?v=cE_8zXKhkKw
1.apa definisi human

  • Arti sebuah Human menurut Azis sendiri ialah Kita harus mencintai dan menyayangi sesama kita, bukan membunuh atau menyakiti sesama kita. Serta menjalani hidup dengan penuh kedamaian. Setelah apa yang ia rasakan terhadap kakaknya yang telah di bunuh beberapa tahun yang lalu oleh tentara – tentara Israel, ia lalu belajar mengenai betapa pentingnya hidup dengan kedamaian.
2.kunci kebahagian sebagai humam

  • Kunci kebahagiaan yang di dapat dari sebuah video ini yaitu azis mengajarkan kita bahwa hidup dalam damai sejahtera adalah salah satu kunci dari kebahagiaan, kearena menurutnya, membunuh atau menyakiti seseorang tidak akan membuat kita semakin menjadi lebih baik.  Karena dia berfikiran bahwa Membunuh orang tidak akan  meringankan rasa sakitnya setelah di tinggal oleh kakaknya pergi untuk selamanya.
3.kesimpulan definisi human 
  • Aziz, pemuda dari tanah palestina yang ingin memperjuangkan keadilan dan kedamaian. Sebenarnya dia mempunyai kakak, tapi kakaknya telah tewas setelah dibunuh oleh tentara – tentara Israel. Dengan hidup dan bersekolah di tengah – tengah kaum – kaum yahudi. Suatu saat, ada serangan bom yang menghancurkan kota Jerusalem, dan dia sama sekali tidak ada sama sekali berfikiran untuk membalas musuhnya setelah apa yang musuhmya lakukan terhadap kota yang telah di bom tersebut. Jika kita saling mengenal sedikit lebih baik sebagai manusia, kita pasti tahu bahwa pentingnya menyayangi terhadap sesama kita, bukan malah saling menyakiti atau membunuh. Setelah beberapa tahun kemudian, dia sempat berfikiran untuk membuat balas dendam. Tapi membalas dendam dengan cara bekerja sama dengan pihak – pihak lain untuk membuat suatu keadilan, itu adalah hal yang sulit. Singkatnya, kita masih ada kesempatan untuk melakukan perubahan. Membunuh seseorang atau menyakitinya tidak akan membawa kita menjadi seorang yang lebih baik dan hidup dalam kedamaian adalah suatu hidup yang membahagiakan dan menyenangkan.

Tugas ibd human-themovie

MOVIE REVIEW

Captain America: The Winter Soldier

Captain America: The Winter Soldier


Pada tahun 2008, sutradara Christopher Nolan melakukan bagian-Nya untuk mengubah dunia film buku komik. Daripada menggunakan bahan sumber untuk membuat blockbuster tindakan lain dengan superhero memimpin dikenali, pembuat film bukan membuat The Dark Knight sebagai thriller kriminal gelap yang terjadi untuk fitur Batman sebagai detektif memimpin. Untuk mengatakan itu "melegitimasi" genre adalah reduktif untuk beberapa film fantastis yang dirilis sebelumnya, namun pendekatan yang unik mengumpulkan perhatian layak dari orang-orang yang mungkin tidak tertarik cape-dan-cowl mengenakan warga.

Tentu saja, dalam rentang waktu itu sama, Marvel Studios telah meninggalkan tanda sama berdampak. Tidak hanya mereka disampaikan berbeda kencang cerita superhero - mendukung cerah dan menyenangkan lebih gelap dan dramatis - tetapi mereka juga telah mengembangkan inovatif dan berisiko Marvel Cinematic Universe yang jaring bersama-sama semua karakter studio menjadi satu dunia bersama.

Dalam banyak hal, Joe dan Anthony Russo Captain America: The Winter Soldier mungkin film terbesar untuk keluar di bangun dari perkembangan mereka. Salah satu bagian yang menegangkan film thriller politik tahun 1970-esque dengan tema yang sangat kontemporer pengawasan pemerintah dan serangan pre-emptive, dan petualangan satu bagian raksasa dengan pahlawan penuh warna dan tindakan yang spektakuler, film ini segala sesuatu yang orang inginkan dari sebuah film buku komik dan akan berdiri sebagai salah satu yang terbaik sepanjang masa.

Sekuel baru adalah didorong cerita karakter yang banyak tentang Captain America (Chris Evans) memerangi meluas dan musuh yang kuat seperti itu tentang dia menemukan tempat di dunia modern, menyesuaikan hidupnya sepenuhnya setelah dewasa di 1930, bertempur dalam Perang Dunia II dan dibekukan dalam es selama 60 + tahun. Seorang tentara melalui-dan-melalui, dia tim dengan badan intelijen S.H.I.E.L.D. sebagai agen lapangan kerja misi berbahaya di seluruh dunia, tetapi pertanyaan beberapa pekerjaan yang dia lakukan saat itu tidak sepenuhnya hidup sampai kode moralnya. Hal hanya mendapatkan lebih buruk ketika insiden mengejutkan dan menghancurkan daun Cap dapat mempercayai siapa pun atau apa pun - dan membawa dia di jalan untuk menemukan kebenaran tentang siapa dia benar-benar bekerja untuk dan yang benar-benar bertanggung jawab.

Ini adalah tanda naskah besar dan mengedit besar jika Anda dapat melihat kembali seluruh film dan tidak menemukan adegan asing tunggal, dan itu hanya salah satu dari Captain America: banyak keunggulan The Winter Soldier ini. Script oleh Christopher Markus dan Stephen McFeely tegang dan baik-terstruktur, lapisan misteri film berlangsung secara bertahap dan mengarah ke babak ketiga ambisius penuh dengan konsekuensi penting. Setiap adegan yang tidak langsung berhubungan dengan plot menambahkan banyak lapisan untuk karakter dan hubungan mereka, dari Cap dan pertemuan Falcon selama joging di sekitar National Mall ke superhero patriotik belajar tentang kepahlawanan masa lalu sendiri, bersejarah selama perjalanan ke Captain America pameran di Smithsonian.
Captain America, Black Widow And Nick Fury

Captain America, Black Widow dan Nick Fury

Kedua membantu dan menentang Cap di misinya kebenaran adalah pemain hebat karakter pendukung yang sangat baik yang cerdas digunakan, baik dalam adaptasi mereka dari halaman ke layar dan dalam cara mereka membantu memperdalam dan memperluas plot film. Seperti dia di Joss Whedon, The Avengers, Scarlett Johansson Black Widow adalah kembali sisi Captain America di The Winter Soldier dan memainkan foil sempurna untuk pahlawan tituler, lihat hitam dan putih moralitas tidak cukup pembentuk gel dengan nuansa nya pandangan dunia abu-abu. Hal serupa juga bisa dikatakan untuk Samuel L. Jackson Nick Fury, yang setelah tiga penampilan akhirnya mendapat memainkan peran diperluas tindakan-berat dalam film Marvel Studios. Baru untuk tim adalah Anthony Mackie Sam Wilson alias Falcon, seorang pensiunan tentara yang digunakan untuk menjadi bagian dari unit udara khusus, tapi dia sangat karismatik dan jerat dengan baik dengan Cap yang akan bersumpah ia telah sekitar selama ini.

Tidak terlalu banyak dapat (atau harus) dikatakan tentang penjahat dari film saat ini, sebagai bagian dari kegembiraan dalam sebuah thriller konspirasi tidak mengetahui mana karakter Anda bisa benar-benar percaya, tetapi aman dalam sehubungan dengan berbicara tentang musim dingin Soldier, dimainkan oleh Sebastian Stan. Sebagai seorang pembunuh dicuci otak, karakter tidak terlalu rumit di permukaan - kepribadian cenderung menjadi salah satu hal yang hanyut dalam proses cuci otak - tetapi ia memiliki kehadiran petak yang luar biasa, baik secara aktif dan tematis. Soldier membuat musuh fisik yang tangguh untuk Captain America, memiliki kekuatan yang luar biasa, kelincahan luar biasa, dan lengan logam menghancurkan, tetapi lebih kuat adalah keberadaannya sebagai hantu literal dari masa lalu pahlawan yang telah kembali menghantui dirinya dengan cara yang paling mengerikan yg ada.

Membawa semua karakter ini hidup adalah aktor yang hanya tampaknya menjadi lebih baik dan lebih baik dalam peran mereka dengan setiap tamasya. Evans membuktikan sekali lagi untuk menjadi memimpin sangat menawan yang mampu membuat karakter nya Boy Scout kesungguhan tampaknya semua lebih heroik di dunia sangat sinis, sedangkan kedua Johansson dan Jackson baik menambah kedalaman dan lapisan untuk pahlawan klandestin yang tidak pernah memakai kebenaran di lengan mereka. Sebagai pendatang baru lain untuk Marvel Cinematic Universe, Robert Redford memiliki kehadiran sangat memerintah dan beberapa momen fantastis dengan Jackson, tapi Mackie yang angin mengambil Rookie of the Year hanya untuk nya sangat baik kimia di layar dengan Evans yang mengklik dari pertama adegan film.

Sementara salah satu kelemahan menonjol dari Marvel Studios 'run awal film adalah tidak adanya urutan tindakan yang benar-benar luar biasa, gelar mereka sejak The Avengers telah dieliminasi bahwa kesalahan - dengan Captain America: The Winter Soldier menjadi mendebarkan perusahaan yang paling, tindakan-dikemas bekerja belum. The Russo bersaudara - yang latar belakang terutama di komedi televisi seperti Komunitas dan Arrested Development - tidak blockbuster pengalaman film sebelum membuat sekuel, tapi benar-benar menghancurkan dengan kejar-kejaran mendebarkan mobil, urutan pertarungan gaya, dan koleksi set pieces epik. Bahkan karakter yang telah kita menjadi akrab dengan beberapa cerita lain bergerak dalam cara-cara baru dan menarik, dan kamera Russos 'menangkap setiap pukulan, tendangan, melompat, terjang dan blok dengan top-notch energi visceral. Tindakan ini sangat spektakuler yang satu harus bertanya-tanya bagaimana Whedon berencana menaikkan bar dengan mendatang The Avengers: Age of Ultron.

Untuk alasan apapun, Captain America tampaknya menjadi karakter yang orang-orang di Marvel Studios benar-benar terbaik di menerjemahkan ke layar lebar. Joe Johnston Captain America: The First Avenger adalah sangat menyenangkan periode petualangan dengan tema yang indah tentang tugas dan kehormatan, dan The Winter Soldier hanya furthers dan memperluas ide-ide saat mengganti The Dirty Dozen pendekatan dengan sesuatu yang lebih dekat ke Three Days of Condor. Captain America: The Winter Soldier adalah spektakuler buatan, tegang, perjalanan mendebarkan, dan apakah Anda pergi ke teater untuk tindakan blockbuster atau kisah yang menarik, Anda akan meninggalkan lebih dari puas

MOVIE REVIEW Captain America: The Winter Soldier


                                                                      HUKUM


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


                                                               Sifat sifat hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.


                                                    Ciri Ciri HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara
                                                               Sumber Sumber Hukum
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Contoh kasus mngenai penegakan hukum




                                               Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan. Apakah Anda mengalami pelecehan seksual di tempat kerja? Ketahui informasi lebih banyak mengenai pelecehan seksual dan perbuatan seksual di tempat kerja di Gajimu
Pelecehan seksual pada pekerja banyak terjadi dimana – mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika Anda sampai di rumah. Bentuknya bisa macam – macam, verbal maupun non – verbal
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
Penyalahgunaan perilaku seksual,
Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)
Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Siapa saja yang bisa menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja?
Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang.  Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang  dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi merupakan sebuah pengujian yang obyektif, berdasarkan pertanyaan apakah seorang yang berakal sehat akan mampu mengantisipasi bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan efek seperti itu.
Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Perilaku yang tidak diingkan tersebut tidak harus berulang-ulang atau terus-menerus dan dapat berupa insiden tunggal dapat menjadi sebuah pelecehan seksual.
Apa saja jenis pelecehan seksual?
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
Pelecehan tertulis atau gambar  termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Bagaimana cara mengukur tingkat kewajaran dalam pelecehan seksual di tempat kerja?
Pengukuran kewajaran dalam pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut mengarah kepada tindakan pelecehan seksual sehingga mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.
Unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban.  Selain unsur “tidak diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang tidak sopan yang mengarah pada pelecehan seksual dan menurut kebiasaan di tempat kerja merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan seksual.
Sedangkan tindakan atau interaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka bukan sesuatu yang tidak diinginkan bukan merupakan pelecehan seksual.
Adakah Undang-Undang di Indonesia yang mengatur mengenai pelecehan di tempat kerja?
Indonesia mempunyai peraturan Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual di tempat kerja secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun cara untuk menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.
Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Apabila perbuatan tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal percabulan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Jika saya menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus saya lakukan?
Disarankan bahwa Anda harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini, setiap kali Anda mengalami pelecehan seksual.
Anda perlu menjelaskan kepada si pelaku pelecehan seksual bahwa Anda tidak menginginkan perbuatan seksual tersebut/ perbuatan seksual tersebut mengganggu Anda
jika Anda malu atau takut untuk membuat surat pengaduan atas pelecehan seksual yang bersifat resmi, ceritakan dan beritahukan masalah pelecehan seksual yang Anda alami dengan beberapa rekan kerja Anda sekantor yang dapat dipercaya.
Jika Anda ingin mengajukan keluhan secara informal, Anda dapat melaporkan kejadian ini kepada supervisor atau panitia Serikat Pekerja yang ada di perusahaan Anda.
Anda juga dapat membuat surat pengaduan resmi kepada atasan Anda, dan perwakilan dari Serikat Pekerja yang terkait dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau ke Dinas Tenaga Kerja. Untuk mengajukan keluhan resmi, Anda memiliki tiga pilihan
a.      Melaporkan kejadian tersebut kepada Serikat Pekerja dalam perusahaan Anda
b.      Melapor langsung kepada Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Bantuan Hukum
c.       Melapor langsung kepada Polisi
Jika Anda tidak puas dengan keputusan komite penyelidikan yang berwenang (dalam organisasi Anda), Anda dapat naik banding ke Pengadilan Negeri.
Jika Anda masih dirugikan oleh keputusan Pengadilan Negeri, Anda dapat membuat representasi kepada Gubernur untuk keadilan.
*Opsi banding yang tersedia bagi semua pihak yaitu, baik terdakwa dan korban dapat mengajukan banding atas keputusan.
Bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja?
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa.
Sehingga, apabila terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat bukti surat berupa Visum et repertum sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP dan Pasal 133 ayat 1 KUHAP.
Visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan
Bagaimana cara perusahaan melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?
Pencegahan merupakan  alat paling efektif yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Tindakan pencegahan termasuk:
Komunikasi : dilakukan dengan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.
Edukasi : dilakukan melalui  program orientasi dan pengenalan kepada staff baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.
Pelatihan : menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia dan managerial dan pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim Penanggulangan Pelecahan Seksual.
Mendorong perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan adanya :
a.  Kebijakan Perusahaan
b. Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
Penyebar luasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja dan penyelia merupakan hal yang penting. Selain itu, pengusaha diharapkan menyediakan suatu program untuk pekerja/buruh dan penyelia agar dapat diberi edukasi mengenai pelecehan seksual.  Untuk itu, semua pihak harus mempunyai kepedulian yang tinggi  terhadap cara-cara untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual.
Pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah memastikan adanya petunjuk tentang pedoman ini dan contoh-contoh kebijakan penanganan pelecehan seksual di perusahaan yang dapat diakses oleh para pemberi kerja.  Sementara itu, pemberi kerja perlu menyertakan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program orientasi, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh. Sedangkan Serikat Pekerja harus menyampaikan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program pendidikan dan latihan yang dimilik bagi anggotanya.
Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual?
Sebelum masuk kerja, kita akan diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perusahaan. BACA baik – baik! Biasanya dalam peraturan perusahaan tertulis peraturan yang jelas mengenai pelecehan seksual (pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia).
Berani katakan TIDAK untuk setiap ajakan yang berkonotasi seksual.
Ada kalanya laki – laki tergugah untuk melakukan pelecehan seksual karena perempuan. Jadi pastikan anda memakai pakaian yang sopan dan tertutup saat bekerja, gunakan bahasa yang santun dalam berbicara, jangan melakukan kegiatan yang mengundang para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual.
Bila pelecehan telah terjadi catat semua bukti komunikasi (sms,surat,log handphone), waktu,tempat,saksi. Laporkan pada pihak yang berwenang di perusahaan. Bila tidak mendapat jawaban/reaksi, laporkan ke pihak yang berwajib/kepolisian.

                                                                                                         NEGARA



Pengertian negara | Inilah pengertian negara yang benar dan banyak dijadikan referensi. Adapun pengertian negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur

Dari pemaparan diatas mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini, ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut informasi tentang pengertian negara:
Pengertian negara
1. Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4. Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5. Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6. Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9. Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
10. Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
12. Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13. Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
Fungsi negara
Berdasarkan beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara, berikut informasi tentang fungsi negara :
1. Negara berfungsi dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
2. Negara berfungsi dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh masyarakat.
3. Negara berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Negara berfungsi dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Sifat-sifat negara
Kemudian melihat beberapa fungsi negara yang ada diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan untuk sifat-sifat negara, berikut informasi tentang sifat-sifat negara yaitu:
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3. Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
Unsur-unsur negara
Kemudian negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
– Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.
– Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.

Demikianlah informasi tentang pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur | Semoga informasi tentang pengertian negara, fungsi, sifat, dan unsur negara dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasan tentang pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur negara. Sekian dan terimakasih.

                                                   BENTUK BENTUK NEGARA
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
macam-macam bentuk negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

1.1. Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan

Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.

1.2. Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
  1. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  2. Adanya supremasi parlemen pusat.
  3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  5. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

1.3. Contoh Negara Kesatuan

Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.

1.4. Jenis-Jenis Negara Kesatuan

Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.

1.4.1 Negara Kesatuan Sentralisasi

Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
  1. Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
  2. Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
  3. Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
  1. Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
  2. Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
  3. Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
  4. Peran masyarakat daerah sangat kurang.
  5. Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.

1.4.2. Negara Kesatuan Desentralisasi

Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
  1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
  2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
  3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
  4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
  5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
  1. Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
  2. Pembangunan tidak merata.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

2.1. Negara Bagian dalam Negara Serikat

Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.

2.2. Ciri-Ciri Negara Serikat

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
  1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
  3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  4. Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

2.3. Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi

Dari ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara kesatuan desentralisasi:
  1. Pemerintah pusat memegang kedaulatan ke luar.
  2. Memiliki hak otonomi daerah.
Perbedaannya adalah,  di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya. Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat.

2.4. Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal

Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
  1. Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
  2. Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
  3. Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:

  1. Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
  2. Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
  3. Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
  4. Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
  5. Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.

2.5. Contoh Negara Federal


Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.

ujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia


    Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
WARGA NEGARA DAN NEGARA

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)

Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.

Kriteria-kriteria tersebut adalah :

1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI

2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA

3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA

4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)

5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas

6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.

7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.

8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)

9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).

10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.

11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.

12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.

13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan. 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.





Sumber :
  1. Pengertian Sistem Pemerintahan, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan (http://siskasridahlia.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-pemerintahan-bentuk.html)
  2. BENTUK NEGARA (http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html)
  3. Bentuk Negara (http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara)
  4. MACAM-MACAM BENTUK NEGARA (https://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/)
  5. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan (https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/)
  6. Apa itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan ? (http://www.pengertianpakar.com/2015/02/apa-itu-bentuk-negara-dan-bentuk.html)
  7. Pengertian dan Ciri-ciri Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi (http://www.terpelajar.com/pengertian-dan-ciri-ciri-bentuk-negara-kesatuan-federasi-dan-konfederasi/)
  8. Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan (http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html)
  9. Bentuk Negara - NKRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia (http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/bentuk-negara-nkri-negara-kesatuan.html)
  10. Pengertian Negara serikat (federal) (http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-serikat-federal.html)
  11. Keunggulan dan Kelemahan Negara Kesatuan dan Serikat (http://www.smansax1-edu.com/2015/02/keunggulan-dan-kelemahan-negara.html)

  12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  13. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No.73)
  15. http://id.wikipedia.org/wiki/negara

HUKUM DAN NEGARA

- Copyright © ADITYA - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -