Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Sifat sifat hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ciri Ciri HUKUM
DI INDONESIA
Hukum
secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur
hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel
antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka
Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu
bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah
kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah
hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum
Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah
yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana
ciri dari Hukum Publik.
Contoh
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum
sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum
sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam
bahasa asing diartikan :
a)
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh
hukum Hukum Publik
Hukum
Tata Negara
Yaitu
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara
lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat
dengan daerah (pemda)
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur
cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara
Sumber
Sumber Hukum
mengatur
perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar
dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud
disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum
Internasional (Perdata dan Publik)
a)
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Menurut sumbernya :
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Contoh kasus mngenai penegakan hukum
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan
seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan. Apakah Anda
mengalami pelecehan seksual di tempat kerja? Ketahui informasi lebih banyak
mengenai pelecehan seksual dan perbuatan seksual di tempat kerja di Gajimu
Pelecehan
seksual pada pekerja banyak terjadi dimana – mana. Di lingkungan tempat
bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika Anda
sampai di rumah. Bentuknya bisa macam – macam, verbal maupun non – verbal
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
Pelecehan
seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk
melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang
bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat
seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi
seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan
tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan
lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan
kata lain pelecehan seksual adalah
Penyalahgunaan
perilaku seksual,
Permintaan
untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual,
permintaan untuk berkencan).
Pernyataan
lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan
yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk
elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
Tindakan
kearah seksual yang tidak diinginkan
penerima
telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
penerima
merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
pelaku
seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan
tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
Perilaku
fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik
seperti perkosaan dll)
Sikap
seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
Pelecehan
seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan
atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang
tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan.
Siapa saja yang bisa menjadi korban
pelecehan seksual di tempat kerja?
Pelecehan
seksual dapat terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan
dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak
sopan, memalukan atau mengintimidasi merupakan sebuah pengujian yang obyektif,
berdasarkan pertanyaan apakah seorang yang berakal sehat akan mampu
mengantisipasi bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan efek seperti itu.
Tindakan
ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan
vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara
pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara
pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Perilaku yang tidak diingkan
tersebut tidak harus berulang-ulang atau terus-menerus dan dapat berupa insiden
tunggal dapat menjadi sebuah pelecehan seksual.
Apa saja jenis pelecehan seksual?
Pelecehan
seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan
seksual yaitu:
Pelecehan
fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual
seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
Pelecehan
lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan
pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar
bernada seksual
Pelecehan
isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan
yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
Pelecehan
tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau
poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik
lainnya
Pelecehan
psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang
terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan,
penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Bagaimana cara mengukur tingkat kewajaran
dalam pelecehan seksual di tempat kerja?
Pengukuran
kewajaran dalam pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut
mengarah kepada tindakan pelecehan seksual sehingga mengakibatkan timbul rasa
tersinggung, malu atau takut.
Unsur
utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh
korban. Selain unsur “tidak diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan
yang tidak sopan yang mengarah pada pelecehan seksual dan menurut kebiasaan di
tempat kerja merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan
seksual.
Sedangkan
tindakan atau interaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka bukan
sesuatu yang tidak diinginkan bukan merupakan pelecehan seksual.
Adakah Undang-Undang di Indonesia yang
mengatur mengenai pelecehan di tempat kerja?
Indonesia
mempunyai peraturan Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan
seksual di tempat kerja secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara
spesifik mengatur mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun
cara untuk menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.
Dalam UU
No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral
dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
Unsur
penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada
apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Apabila perbuatan tidak
dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa
dikategorikan sebagai pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal
percabulan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis)
juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam
Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama
bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2
angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya.
Jika saya menjadi korban pelecehan
seksual, apa yang harus saya lakukan?
Disarankan
bahwa Anda harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini, setiap kali Anda
mengalami pelecehan seksual.
Anda
perlu menjelaskan kepada si pelaku pelecehan seksual bahwa Anda tidak
menginginkan perbuatan seksual tersebut/ perbuatan seksual tersebut mengganggu
Anda
jika Anda
malu atau takut untuk membuat surat pengaduan atas pelecehan seksual yang
bersifat resmi, ceritakan dan beritahukan masalah pelecehan seksual yang Anda
alami dengan beberapa rekan kerja Anda sekantor yang dapat dipercaya.
Jika Anda
ingin mengajukan keluhan secara informal, Anda dapat melaporkan kejadian ini
kepada supervisor atau panitia Serikat Pekerja yang ada di perusahaan Anda.
Anda juga
dapat membuat surat pengaduan resmi kepada atasan Anda, dan perwakilan dari
Serikat Pekerja yang terkait dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau ke
Dinas Tenaga Kerja. Untuk mengajukan keluhan resmi, Anda memiliki tiga
pilihan
a. Melaporkan
kejadian tersebut kepada Serikat Pekerja dalam perusahaan Anda
b.
Melapor langsung kepada Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Bantuan Hukum
c. Melapor
langsung kepada Polisi
Jika Anda
tidak puas dengan keputusan komite penyelidikan yang berwenang (dalam
organisasi Anda), Anda dapat naik banding ke Pengadilan Negeri.
Jika Anda
masih dirugikan oleh keputusan Pengadilan Negeri, Anda dapat membuat
representasi kepada Gubernur untuk keadilan.
*Opsi
banding yang tersedia bagi semua pihak yaitu, baik terdakwa dan korban dapat
mengajukan banding atas keputusan.
Bagaimana cara melaporkan pelecehan
seksual di tempat kerja?
Pembuktian
dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
Keterangan
saksi
Keterangan
ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan
terdakwa.
Sehingga,
apabila terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti di atas dapat digunakan sebagai
alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan
salah satu alat bukti surat berupa Visum et repertum sebagaimana
diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP dan Pasal 133 ayat 1 KUHAP.
Visum et repertum adalah
surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya
terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan
untuk pembuktian di pengadilan.
Apabila
visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari
alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya,
Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan
pembuktian di pengadilan
Bagaimana cara perusahaan melakukan
pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?
Pencegahan
merupakan alat paling efektif yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk
menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Tindakan pencegahan termasuk:
Komunikasi
: dilakukan dengan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui LKS Bipartit,
LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.
Edukasi :
dilakukan melalui program orientasi dan pengenalan kepada staff baru,
ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.
Pelatihan
: menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia dan managerial dan pelatih
untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim
Penanggulangan Pelecahan Seksual.
Mendorong
perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di
lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan
adanya :
a.
Kebijakan Perusahaan
b.
Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
Penyebar
luasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual
kepada pekerja dan penyelia merupakan hal yang penting. Selain itu, pengusaha
diharapkan menyediakan suatu program untuk pekerja/buruh dan penyelia agar
dapat diberi edukasi mengenai pelecehan seksual. Untuk itu, semua pihak
harus mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap cara-cara untuk
menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual.
Pemerintah
baik pusat maupun pemerintah daerah memastikan adanya petunjuk tentang pedoman
ini dan contoh-contoh kebijakan penanganan pelecehan seksual di perusahaan yang
dapat diakses oleh para pemberi kerja. Sementara itu, pemberi kerja perlu
menyertakan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program
orientasi, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh. Sedangkan Serikat
Pekerja harus menyampaikan informasi tentang pelecehan seksual dalam
program-program pendidikan dan latihan yang dimilik bagi anggotanya.
Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah
terjadinya pelecehan seksual?
Sebelum
masuk kerja, kita akan diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan
perusahaan. BACA baik – baik! Biasanya dalam peraturan perusahaan tertulis
peraturan yang jelas mengenai pelecehan seksual (pengertian tentang apa yang
dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang
akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan
jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia).
Berani
katakan TIDAK untuk setiap ajakan yang berkonotasi seksual.
Ada
kalanya laki – laki tergugah untuk melakukan pelecehan seksual karena
perempuan. Jadi pastikan anda memakai pakaian yang sopan dan tertutup saat
bekerja, gunakan bahasa yang santun dalam berbicara, jangan melakukan kegiatan
yang mengundang para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual.
Bila
pelecehan telah terjadi catat semua bukti komunikasi (sms,surat,log handphone),
waktu,tempat,saksi. Laporkan pada pihak yang berwenang di perusahaan. Bila
tidak mendapat jawaban/reaksi, laporkan ke pihak yang berwajib/kepolisian.
NEGARA
Pengertian
negara | Inilah pengertian negara yang benar dan banyak dijadikan referensi.
Adapun pengertian negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan
sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk
kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa
menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus
pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul
kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa
latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap
atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa
sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi
terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada
daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian
negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang
memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta
pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur
Dari
pemaparan diatas mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk
memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah
ini, ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut
informasi tentang pengertian negara:
Pengertian
negara
1.
Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa
dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.
Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan
yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang
dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi
secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar
tercipta ketertiban sosial.
3.
Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat
yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4.
Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki
wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5.
Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan
memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6.
Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah
menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Pengertian
negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan
selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan
wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8.
Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat
yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing
diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9.
Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang
mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas
nama masyarakat.
10.
Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul
karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Pengertian negara
menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan
sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
12. Pengertian negara
menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang
termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13. Pengertian negara
menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu
sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
Fungsi
negara
Berdasarkan
beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami
fungsi negara, berikut informasi tentang fungsi negara :
1. Negara
berfungsi dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju
dan sukses akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun
sosial kemasyarakatan.
2. Negara
berfungsi dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu
pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan
secara penuh oleh masyarakat.
3. Negara
berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan
menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar.
4. Negara
berfungsi dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar
dapat menjadi tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek
kehidupan.
Sifat-sifat negara
Kemudian
melihat beberapa fungsi negara yang ada diatas maka kita dapat memberikan
kesimpulan untuk sifat-sifat negara, berikut informasi tentang sifat-sifat
negara yaitu:
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa
menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau
undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat
tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah.
Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara,
polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar
pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus
dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti
disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan
hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan
hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya
diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang
yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau
aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti
komunis.
3. Negara
bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal
keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini
sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas
negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
Unsur-unsur negara
Kemudian
negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut
informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada 3
unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara
yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat
merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat
dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta
mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada
dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan
dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau
rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan,
ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut
haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya
berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3. Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur
negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan
dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan
dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan
yaitu:
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap
ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang
lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga
mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh
siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak
memiliki kekuasaan.
4. Adanya
pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah
hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan
campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara
lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial
dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu
sebagai berikut:
–
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini,
sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
–
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah
diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
Demikianlah
informasi tentang pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur | Semoga informasi
tentang pengertian negara, fungsi, sifat, dan unsur negara dapat memberikan
manfaat dalam menambah wawasan tentang pengertian negara, fungsi, sifat dan
unsur negara. Sekian dan terimakasih.
BENTUK BENTUK NEGARA
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.